SELAMAT MENCOBLOS PADA 27 AGUSTUS 2025 DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 SELAMAT MENCOBLOS DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT MENCOBLOS PADA 27 AGUSTUS 2025 DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP EMAIL ; redaksi@harmonipost.com REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP EMAIL ; redaksi@harmonipost.com SELAMAT MENCOBLOS DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 SELAMAT MENCOBLOS PADA 27 AGUSTUS 2025 DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025

Terungkap Lewat CCTV, Pencuri Bantal di Kereta Whoosh Ditangkap

HarmoniPostCom
4 Min Read
Foto ; republika

Jakarta | HarmoniPost.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pencuri bantal di dalam rangkaian Kereta Cepat Whoosh telah ditangkap setelah ditelusuri berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di kereta tersebut. Kejadian pencurian bantal itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) lalu.

“Melalui rekaman CCTV, pelaku pencurian bantal di Kereta Whoosh dapat teridentifikasi dan saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian,” kata General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) Eva Chairunisa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Manajemen KCIC mengecam keras tindakan pencurian fasilitas Whoosh oleh penumpang yang dengan sengaja melepas dan membawa bantal kepala dari kursi kereta Whoosh. Pengungkapan kasus itu berawal saat adanya laporan kehilangan bantal di kursi 8D dan 8F pada kereta nomor 4 Whoosh G1063 keberangkatan Stasiun Halim, Sabtu lalu.

“Setelah dapat laporan kehilangan bantal, kami langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di rangkaian Whoosh,” ujar Eva.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat ada seorang penumpang melepas bantal dari kursi 8D dan 8F tersebut dan memasukkannya ke dalam tas miliknya. Lalu, terlihat pada pukul 21.00 pelaku masuk ke pintu keberangkatan (gate in) di Gate 1 Stasiun Halim. Dari situlah diketahui data tiket dan identitas pelaku pencuri bantal.

Eva menjelaskan, tindakan melepas atau membawa fasilitas kereta seperti bantal kepala tidak hanya merusak properti publik, namun juga mengurangi kenyamanan penumpang lain serta menimbulkan kerugian finansial. Untuk setiap penggantian unit bantal dan perawatan kursi akibat kerusakan tersebut, KCIC harus mengalokasikan kembali anggaran operasional yang seharusnya digunakan untuk peningkatan layanan.

“Perilaku tidak bertanggung jawab berupa perusakan dan pencurian fasilitas publik merugikan banyak pihak,” katanya.

Eva mengimbau kepada seluruh pengguna Whoosh agar tidak melakukan tindakan perusakan, pencurian dan hal lain yang melanggar aturan.

Setiap kejadian dapat terungkap melalui pembuktian CCTV yang dipastikan lengkap terpasang dengan kondisi baik di sejumlah area pelayanan. “Total terdapat 44 CCTV yang merekam setiap sisi kereta demi alasan keamanan dan keselamatan perjalanan,” kata Eva.

Siagakan CCTV

PT KCIC menyiagakan sebanyak 1.864 CCTV dan petugas untuk menjamin keamanan di seluruh area layanan stasiun. CCTV tersebut terpasang di seluruh layanan Whoosh mulai dari stasiun, rangkaian, jalur, depo, untuk memantau setiap pergerakan penumpang, perjalanan Whoosh dan berbagai objek asing yang mungkin mengganggu keamanan dan keselamatan perjalanan.

“Saat ini total terdapat 1.846 CCTV dan juga ada petugas keamanan yang terpasang di seluruh layanan Whoosh,” kata General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, Rabu.

Sedangkan, petugas keamanan berada di sejumlah titik layanan untuk melakukan patroli rutin dan penanganan cepat jika terjadi hal-hal yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keselamatan dan ketertiban selama operasional berlangsung.

Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KCIC mengingatkan bahwa sejumlah tindakan di lingkungan Whoosh dapat dikenai sanksi pidana, seperti pencurian barang milik penumpang lain. Lalu, tindakan kekerasan terhadap petugas, perusakan fasilitas dan pencurian fasilitas layanan seperti bantal, perlengkapan petugas atau fasilitas Whoosh lainnya.

Seluruh tindakan tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan KCIC mengajak seluruh penumpang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bunyi pasal tersebut, yakni “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

KCIC juga mengajak seluruh penumpang Whoosh agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan.

“Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” katanya. | HarmoniPost.Com | Republika | *** |

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *