SELAMAT MENCOBLOS PADA 27 AGUSTUS 2025 DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 SELAMAT MENCOBLOS DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT MENCOBLOS PADA 27 AGUSTUS 2025 DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP EMAIL ; redaksi@harmonipost.com REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP EMAIL ; redaksi@harmonipost.com SELAMAT MENCOBLOS DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025 SELAMAT MENCOBLOS PADA 27 AGUSTUS 2025 DALAM PILKADA ULANG KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2025

Guru PPPK ; Menjawab Tantangan Pendidikan Lebih Terstruktur

HarmoniPostCom
7 Min Read
Foto ; repro/ybkb

HarmoniPost.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia, kini menjadi salah satu jalan bagi tenaga pendidik untuk mendapatkan pengakuan resmi dan status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian negara.

Namun, meskipun memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status dan hak guru PPPK berbeda dengan guru honorer maupun PNS. Lantas, apa yang membuat PPPK berbeda, dan bagaimana peranannya dalam sistem pendidikan Indonesia?

Pemberian Status ASN untuk Guru

Guru PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai tenaga pendidik. Ini berarti, meski terdaftar sebagai ASN, guru PPPK tidak memiliki status sebagai pegawai tetap seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Meskipun demikian, mereka tetap mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Dalam konteks ini, PPPK adalah solusi atas permasalahan jumlah kekurangan guru di berbagai daerah, yang selama ini kerap mengandalkan guru honorer dengan status tidak jelas.

Tercatat pada tahun 2021, berdasarkan data Kemendikbudristek, Indonesia memiliki lebih dari 2,7 juta guru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1,5 juta guru berada dalam status non-PNS, banyak di antaranya bekerja sebagai guru honorer.

Di sekolah-sekolah negeri, jumlah guru PPPK baru mencapai 34.954 orang, yang hanya mencakup sekitar 1% dari total kebutuhan guru di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah telah membuka formasi untuk 296.059 guru PPPK pada 2023 ini, dengan tujuan mengurangi ketimpangan kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Sistem Seleksi yang Ketat : Kesempatan Bagi Guru Honorer

Berbeda dengan guru honorer yang hanya memiliki kontrak jangka pendek dan seringkali tidak mendapatkan jaminan karier, guru PPPK diangkat berdasarkan sistem seleksi yang ketat, mengutamakan kualifikasi dan kompetensi.

Hal ini membuka peluang besar bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendapatkan kepastian karier yang lebih baik dan stabil.

Sistem seleksi PPPK guru juga memberi kesempatan kepada guru honorer eks K2 yang sebelumnya telah bekerja namun tidak mendapatkan pengangkatan tetap, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru tetap.

Pemerintah bahkan memberikan kesempatan lebih bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi sebelumnya dan memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB), namun belum mendapatkan formasi.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, formasi yang dibuka untuk tahun 2023 ini mencakup berbagai kategori, dari pelamar prioritas satu (P1) yang telah memenuhi NAB, hingga pelamar umum yang memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun.

Status ASN : Jaminan Keberlanjutan Karier

Keuntungan terbesar bagi guru PPPK adalah status mereka sebagai ASN. Meski diangkat dengan perjanjian kerja, guru PPPK mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang jelas, termasuk hak untuk mengikuti pengembangan karier dan promosi berdasarkan prestasi kerja.

Pemerintah juga menyediakan pelatihan dan pembinaan teratur bagi guru PPPK untuk memastikan mereka selalu terkini dengan metode pengajaran terbaru dan perkembangan di bidang pendidikan.

Namun, status ini tetap berbeda dengan PNS. Guru PPPK memiliki kontrak jangka waktu tertentu dan masa kerja mereka akan dievaluasi setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan status mereka lebih rentan dibandingkan dengan PNS yang memiliki kedudukan tetap.

Meskipun demikian, bagi banyak guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa status jelas, kesempatan ini memberikan harapan akan kepastian karier yang lebih baik.

Syarat dan Proses Seleksi yang Ketat

Menjadi guru PPPK bukanlah perkara mudah. Seperti yang telah disebutkan, ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos seleksi, baik untuk guru honorer yang aktif mengajar, hingga lulusan PPG. Beberapa persyaratan utama antara lain adalah:

  1. Usia pelamar harus antara 20 hingga 59 tahun pada saat pendaftaran.
  2. Pengalaman mengajar bagi pelamar prioritas, seperti guru honorer, diutamakan yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki minimal 3 tahun pengalaman mengajar.
  3. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dibuka.

Seleksi dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari seleksi administrasi hingga tes kompetensi dasar (TKD) yang menguji pengetahuan teknis, manajerial, dan sosio-kultural. Peserta juga dapat mengikuti tes sebanyak tiga kali jika tidak lolos pada kesempatan pertama.

Tantangan dan Prospek di Masa Depan

Meski adanya program PPPK menjadi angin segar bagi guru honorer, tantangan tetap ada. Keterbatasan formasi yang dibuka setiap tahunnya, serta kualifikasi ketat yang diharapkan dari para pelamar, menjadikan proses seleksi sangat kompetitif.

Selain itu, kontrak kerja yang terbatas juga menjadi salah satu kendala bagi mereka yang menginginkan stabilitas jangka panjang, mengingat masa kontrak yang bisa diputus kapan saja oleh pemerintah.

Namun, di sisi lain, peluang untuk pengembangan karier dan jaminan kesejahteraan bagi guru PPPK seharusnya menjadi daya tarik tersendiri.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek perlu terus meningkatkan jumlah formasi dan memberikan kepastian tentang masa depan karier guru PPPK, agar para pendidik ini dapat merasa lebih dihargai dan mendapat kesempatan untuk mengembangkan kemampuan mereka.

Program guru PPPK merupakan langkah positif dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia, memberikan jalan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan terjamin.

Meskipun ada perbedaan dengan PNS, status ASN yang diberikan kepada guru PPPK tetap memberikan berbagai keuntungan, baik dalam hal perlindungan hukum, pelatihan, maupun kesempatan promosi.

Ke depannya, diharapkan semakin banyak guru yang mendapatkan kesempatan untuk bergabung sebagai PPPK, dan pemerintah terus berkomitmen memperluas jumlah formasi serta memastikan keberlanjutan karier mereka.

Hal ini akan membuka peluang besar untuk menciptakan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan berbasis pada kompetensi yang jelas di seluruh Indonesia. | HarmoniPost.Com | */Redaksi | *** |

Share This Article
1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *