Jakarta | HarmoniPost.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dicky ditetapkan bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).
Ketiganya ditetapkan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu konstruksi perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng yang meliputi wilayah Register 42 (Rebang) seluas 12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare dan Register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.
Kemudian, pada tahun 2018 terdapat permasalahan hukum atas kerja sama antara PT INH dan PT PML.
“Di mana PT PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan pelaksanaan kegiatan kepada PT INH per bulannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
“Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT INH dan PT PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar,” tutur dia.
Meski terdapat sejumlah permasalahan, kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan kerja sama sebagaimana yang disepakati pada 2018.
Menindaklanjuti itu, kemudian dilakukan pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT INH dan DJN selaku Direktur PT PML dan tim pada Juni 2024. Pertemuan tersebut menyepakati pengelolaan hutan oleh PT PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).
“Pada Agustus 2024, PT PML melalui Saudara DJN (Djunaidi) selaku Direktur Utama mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT INH ke rekening PT INH,” ujarnya.
“Pada saat yang sama, Saudara DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT INH diduga menerima uang tunai dari Saudara DJN senilai Rp100 juta, yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap dia.
Dicky kemudian menyetujui permintaan PT PML terkait perubahan RKUPH pada November 2024 terkait pengelolaan hutan tanaman yang terdaftar 42 dan 46. Lalu, pada Februari 2025, Dicky kemudian menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH, yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT PML.
Djunaidi pun meminta Sudirman selaku staf PT PML membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH. Adanya laporan tersebut membuat laporan keuangan PT INH berubah dari merah ke hijau dan membuat posisi Dicky aman.
“SUD (Sudirman) lalu menyampaikan kepada DJN (Djunaidi) bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” ucapnya.
Asep menambahkan, Dicky dan Djunaidi bertemu di salah satu lapangan golf di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Dicky meminta mobil kepada Djunaidi.
“Kemudian pada Agustus 2025, DJN (Djunaidi) melalui ADT (Aditya – staf perizinan SB Group) menyampaikan kepada DIC (Dicky) bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Saudara DJN,” tuturnya.
“Pada saat bersamaan, Saudara ADT mengantarkan uang senilai 189.000 dolar Singapura dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di Kantor Inhutani,” tambahnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut ungkap Asep, pada 13 Agustus 2025, pihaknya mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Termasuk ADT (Aditya) di Bekasi beserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat dan DIC (Dicky) di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat,” pungkasnya. | HarmoniPost.Com | iNews | *** |
oke