DIREKSI & MANAGEMENT SERTA REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS PENDAFTARAN PASLON HARMONI DR H MAULAN AKLIL S.I.P,. M.SI SEBAGAI CALON WALIKOTA PANGKALPINANG & H ZEKI YAMANI SH,. MH DI KPU KOTA PANGKALPINANG .. SELAMAT BERJUANG REDAKSI HARMONIPOST.COM ARTASARIMEDIAGROUP EMAIL ; redaksi@harmonipost.com

Empat Hari Diperkosa Secara Berganti, Polisi Tangkap 10 Pelaku

HarmoniPostCom
3 Min Read
Foto ; antaranews

Cianjur | Jawa Barat | HarmoniPost.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat. Sementara dua orang lainnya masih dalam tahap pengejaran.

Kejadian bermula saat korban dikabarkan menghilang pada bulan Juni lalu, ternyata korban dibawa kabur oleh empat orang pria yang masih satu kampung dengan korban.

Korban yang masih di bawah umur tersebut menjadi korban pemerkosaan selama empat hari dengan berganti pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Korban dirayu dan dibujuk para pelaku untuk ikut ke suatu tempat untuk menerima hadiah dan sejumlah uang. Korban yang telah putus sekolah ini percaya karena empat dari 12 pelaku lainnya merupakan tetangga yang berasal dari satu kampung.

Kasus kejahatan seksual dan pemerkosaan ini terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun dan putus sekolah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua nya.

Orang tua korban yang mendengar hal tersebut langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian dua hari yang lalu.

Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur telah menangkap 10 dari 12 pelaku. Ironisnya empat pelaku kejahatan seksual masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar. | HarmoniPost.Com | MetroTVNews | *** |

Orang tua diminta lindungi anak dari ancaman kekerasan seksual

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta agar para orang tua lebih memberikan pengasuhan dan perlindungan kepada anak untuk mencegah ancaman kekerasan seksual terhadap mereka.

“Kasus kekerasan seksual pada anak yang masih banyak terjadi menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama bagi orang tua dan keluarga terdekat lainnya, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak-anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa dua kakak beradik berinisial KSH (16) dan DSA (15) di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut dia, anak-anak membutuhkan pengasuhan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan emosional dan lingkungan yang aman.

“Keluarga terdekat anak juga dapat turut melakukan pengawasan dan melindungi mereka agar mereka tetap merasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan tidak terlantar,” kata Nahar.

Kemen-PPPA terus mengawal proses hukum pelaku dan pemulihan bagi kedua korban kasus kekerasan seksual di Purworejo, Jawa Tengah.

Para terlapor dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, yang dikecualikan untuk anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) berdasarkan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, para terlapor juga dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka yang diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta,” kata Nahar. | HarmoniPost.Com | AntaraNews | *** |

Share This Article
1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *